Cara meramal pemilihan kepala desa. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara meramal pemilihan kepala desa

 
 bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganCara meramal pemilihan kepala desa  Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang

Anggota KPPS di seluruh. Penetapan tata cara kampanye dan penerapan sanksi. bahwa untuk menjabarkan Peraturan Daerah. Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa Pasal 15 (1) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 15. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk olehTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih. Penjelasan. Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa. 6. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 000). berusaha mengendalikan kelompok lain dengan berbagai cara, selalu melibatkan kekuasaan dan wewenang, maka yang terjadi adalah. • Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ketapang Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Contoh Surat Undangan Panitia Pemilihan. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru. . pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten. Velda Verosa Ignasia Makadada Abstract. 6 Lihat Pasal 32 UU No. 2 Dalam perkembangannya rumusan “secara demokratis” tersebut menimbulkan perdebatan panjang tentang pemilihan kepala daerah seperti apakah yang masuk dalam rumusan tersebut. Konsiderans Menimbang: bahPoint 1 : Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. Pertama, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri Kec. Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa. Berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, jika terdapat gesekan. 6 Tahun 2014 yang menentukan bahwa: (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. 13. (4) Apabila Panitia. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu merupakan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan Berita Acara dari Panitia Pemilihan di Desa serta. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon. Lihat Foto. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanKeputusan Kepala Desa. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petun juk Teknis Tata Cara Pemilihan Lurah Secara Elektronik ; Mengingat : 1. DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. 12. Sekurang-kurangnya 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan usulanl kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk meminta keterangan Pemerintah Desa dan masyarakat lainnya tentang. id Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa Ditetapkan pada tanggal 25 November 2020 Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409. memproses pemilihan penetapan dan memperhatikan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku; 6. Editor. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. Menjamin agar seluruh pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dapat berjalan dengan tertib, aman dan teratur; Pertama, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Penandatanganan Berita Acara 6. Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100. Penjelasan 11. peraturan perundana-undar,gan yang dibuat oleh. tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang terdapat pada. Pemilih adalah pendu duk desa yang bersangku tan dan telah memenuhi persyaratan u ntuk menggu nakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 14. Pemili han Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahunKepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Web15. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara. Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1. TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU,yang terdiri atas 38 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum,. memfasilitasi penyediaan peralatan,. September 2022; Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10(2). Bagian Kedua Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 3 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan “Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan. Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a (ada yang berhalangan tetap/ditetapkan sebagai Calon/ mempunyai hubungan kekeluargaan sebagai orang tua. lampiran vii peraturan bupati klaten nomor 41 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa bentuk dan ukuran surat suaraPemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah proses demokrasi pada tingkat desa, dengan strategi yang jitu oleh para calon Walid, Struktur – Organisasi. SEKILAS DESA -Cara Strategi Menang Pilkades Tanpa Uang Terbaru. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PembentukanTata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah. WebPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019. 528 diWebMengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. 835 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019 hingga April 2020 mendatang. 200. Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. 00 WITA; 2. Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pasal 6 Permendagri No. Namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi. Namun demikian, mekanisme pengawasan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang di Kabupaten Lampung. 2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya. 12. melestarikan cara memilih Kepala Desa sebagai wujud demokrasi didesa, yang mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh segenap warga masyarakat desa sejak dahulu hingga saat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukanpelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. 5. Pelaksanaan pemilihan. Pemilihan dengan mekanisme keterwakilan adalah Pemilihan Calon anggota BPD dari unsur wakil dan masyarakat desa di wilayah pemilihan dalam desa 12. c. Calon adalah. 72/2020) • Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan : a. Untuk menjawab persoalan sumber anggaran biaya ( budget ) atau sumber dana Pilkades ini, kita perlu melihat juga apa saja jenis-jenis Pilkades, beserta dasar hukumnya ( law. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia akan. Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; (2). Juli Hantoro. 14. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya. Membuat berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh. Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. 238. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. P/HUM/2016, ketentuan Pasal 31 ayat (2). 15. BPD BAB Il TATA CARA PENCAI-ONAN KEPAI-A DESA Bagian Kesatu Panitia Pemilihen Kepala Desa Pasal 2 (l) BIM) memberitahuken kerada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jaaatan kepa!a desa secera tertu!is 3 (enarn) bulen sebelurn berakhir. melaksanakan pemilihan Kepala Desa; j. Ajang pemilihan kepala desa merupakan ajang demokrasi lokal yang terjadi di desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa sebagai ajang konsolidasi politik di tingkat desa memberi pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat. TEMPO. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. Kepala desa berasal dari masyarakat sipil biasa sedangkan lurah wajib berstatus PNS dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang sesuai perundang. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang. Kini, dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”). Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksub pada ayat 2, dibentuk panitia Pemilihan kepala Desa. WebMengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. penyelenggaraan pemilihan kepala desa, dititikberatkan pada ranah: model pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa. menyusun tata tertib BPD 7. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK Bagian Kesatu Penganggaran Pasal 6 (1) Biaya pemilihan Kepala Desa, dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. Pasal 5 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. t. PEMILIHAN KEPALA DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Tahun 2019) SKRIPSI Oleh: PRADHANA WIDHI SAPUTRA. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2011. 338. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. 46, BD 2021/. Aktivitas pemilihan kepala desa merupakan aktivitas politik yang me-nunjukkan bagaimana proses demokrasi terjadi di desa. Webmasa jabatan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa; c. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. GARUT - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades). 13. 16. dan Pasal 5 undang-undang tersebut, sebagai berikut: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. 9. Belum Tersedia. Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20 Penyaringan bakal Calon Kepala Desa (penyampaian visi misi dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa) 4. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bintan terkait tentang mekanisme pelaksanaan seleksi tambahan dalam, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka. 20. Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), Desember 2020, 231-236 ISSN 2085-0212 (Print), ISSN 2597-8861 (Online) DOI 10. hasil Pemilihan Kepala Desa gelombang II yang dilantik pada Tahun 2018 akan diselenggarakan kembali 6 (enam) tahun berikutnya; dan c. NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : a. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk sebagian Desa dalam wilayah Daerah yang dilaksanakan pada hari yang sama dalam setiap gelombang. rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. menetapkan tata cara pelaksanaan. Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Hasil Rapat. Penetapan Tata Cara pelaksanaan pemilihan. Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Desa. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes (pasal 26 ayat (2) huruf d). Antara lain di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, panitia pemilihan kepala desa (P2K) mendapat intimidasi, dan di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, pilkades ricuh. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa,. penetapan. pemilihan Kepala Desa satu kali; b: pemilihan Kepala Desa bergelombang. Pasal 4 (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalamDaerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; ~ 2 ~ Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah danWeb10. berdasarkan laporan. Makna dari "kedaulatan berada di tangan ralcyaf yaitu bahwa ralryat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak. GARUT - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 tingkat Kabupaten Garut, mulai melakukan sosialisasi Pilkades ke desa-desa yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa Tingkat. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala. Dalam prosesnya pemilihan kepala desa selalu diiringi dengan berbagai dinamika sosial, politik, budaya dan ekonomi, bahkan dalam beberapa. Angelino (1931) memperkuat tesis Soetardjo, menjelaskan bahwa. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka. 2. Tahun. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Beranda. Pemilihan kepala desa biasanya dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat, pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Point 1 : Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat. 11. 33087/legalitas. Pasal 55. Undang-Undang Nomor 27 Tahun. CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. menggunakan kekayaan mereka dengan berbagai cara dan tujuan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dan. 8. 1- PPKD. MANAJEMEN KONFLIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA ERA BARU KECAMATAN TELLU LIMPOE KABUPATEN SINJAI Disusun dan Diusulkan Oleh : EDI Nomor Stambuk : 105640 156712. Pemilihan kepala desa merupakan salah satu. khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 211 231 Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III.